"Tentu ini sangat prihatin karena dia (Ola) sudah pernah melakukan kejahatan lalu sempat diampuni hukuman matinya, lalu dia mengulang lagi. Ini sangat memprihatinkan sekali," tutur Sosiolog Musni Umar, saat diwawancara, Rabu (4/3/2015).
Wakil Rektor Universitas Ibnu Khaldun Jakarta ini menambahkan, seharusnya majelis hakim memberi putusan yang maksimal karena Ola melakukan kejahatan yang mengancam banyak nyawa orang. Dia menilai hakim tidak sensitif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, dengan adanya vonis ini maka efek jera terhadap kejahatan narkoba tidak terasa. Berbeda bila vonis mati diberikan kepada Ola, Musni menilai, siapa pun yang melakukan kejahatan narkoba pasti bisa ketar-ketir.
"Hukuman ini juga bukan untuk kepada pelaku kejahatan tapi kepada calon pelaku supaya mereka melihat adanya vonis mati kepada tindak pidana narkotika," pungkasnya.
Ola dihukum mati pada tahun 2000. Lalu ia diampuni Presiden SBY pada 2012. Setahun setelahnya ia kembali dibekuk karena rekeningnya menjadi sarana transaksi lalu lintas keuangan narkoba. PN Tangerang menjatuhkan vonsi nihil.
(rvk/asp)