Ical Kalah, Kubu Agung Daftarkan Kepengurusan ke Menkum HAM Siang Ini

Ical Kalah, Kubu Agung Daftarkan Kepengurusan ke Menkum HAM Siang Ini

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 10:43 WIB
Jakarta - Setelah permohonan kubu Agung Laksono diterima sebagian oleh Mahkamah Partai, mereka kini langsung mendaftarkan putusan itu ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM). Sekjen kubu Agung, Zainuddin Amali, optimistis kepengurusannya akan langsung disahkan Kemenkum HAM.

"Pukul 12.00 WIB ke Kemenkum HAM," kata Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Zainuddin Amali, kepada detikcom, Rabu (4/3/2015).

Zainuddin mengatakan, putusan Mahkamah Partai jelas dan tidak ada beda tafsir, yaitu dua hakim memutuskan menerima hasil kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin kubu Agung Laksono. Sementara dua lagi mempersilakan kubu Aburizal Bakrie melanjutkan kasasi mereka ke Mahkamah Agung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita serakan ke Kemenkum HAM, karena putusannya dalam diktum jelas," ujar anggota DPR RI itu.

"Jadi jangan kita yang tafsirkan diktum itu, karena dalam diktum itu mengabulkan permohonan sebagian menerima kepengurusan hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono," imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Partai Golkar membacakan putusan kisruh dualisme kepengurusan Partai Golkar antara hasil Muans Bali dan Munas Ancol pada Rabu (3/3) kemarin. Hasilnya, dua hakim menyatakan kepengurusan hasil Munas Ancol sah, dua hakim lain mempersilakan kubu Aburizal Bakrie melanjutkan kasasi di MA.


(bal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads