"Kami perhatikan tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani," kata Presidium Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) Nurudin seusai melaporkan Teguh di kantor KY, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2015).
Hakim Teguh memimpin sidang pembacaan putusan perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT mengenai gugatan Suryadharma Ali dan Ghazali Harahap terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia. Ada kejanggalan di balik tangisan hakim Teguh," ujar Nurudin.
Untuk memperkuat laporan, K-PPP menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto, video dan kliping pemberitaan. Nurdin mengungkapkan, hampir semua media menyoroti tangisan hakim Teguh.
"Kami menyertakan dokumentasi berupa foto dan rekaman video. Kliping pemberitaan media kami sertakan untuk memperkuat bahwa kejadian tangisan itu ada karena nggak mungkin media berbohong," urainya.
K-PPP menilai perilaku Teguh bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Wartawan telah berulang kali meminta penjelasan ke hakim Teguh atas tangisannya itu. Tapi hakim Teguh hanya tersenyum dan tidak menjelaskan alasan mengapa ia menangis.
(asp/trq)