Tangisan Hakim Teguh Saat Pimpin Sidang Vonis PPP Berujung ke KY

Tangisan Hakim Teguh Saat Pimpin Sidang Vonis PPP Berujung ke KY

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 10:40 WIB
Teguh Satya Bhakti (ist.)
Jakarta - Tangisan hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti berujung ke Komisi Yudisial (KY). Ia menangis saat memimpin sidang putusan sengketa kepengurusan PPP dengan agenda pembacaan putusan Rabu (25/2) lalu.

"Kami perhatikan tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani," kata Presidium Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) Nurudin seusai melaporkan Teguh di kantor KY, Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2015).

Hakim Teguh memimpin sidang pembacaan putusan perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT mengenai gugatan Suryadharma Ali dan Ghazali Harahap terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas tangisan itu, hakim Teguh dilaporkan oleh Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) yang terdiri dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (F-PPP), Forum Studi Pembangunan (FosPem) dan LSM Bina Bangun Generasi (BBG). K-PP meminta KY memeriksa Teguh Satya Bhakti bersama hakim anggota Nur Akti dan Febri Wartati.

"Laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut dilakukan untuk membersihkan sistem peradilan di Indonesia. Ada kejanggalan di balik tangisan hakim Teguh," ujar Nurudin.

Untuk memperkuat laporan, K-PPP menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto, video dan kliping pemberitaan. Nurdin mengungkapkan, hampir semua media menyoroti tangisan hakim Teguh.

"Kami menyertakan dokumentasi berupa foto dan rekaman video. Kliping pemberitaan media kami sertakan untuk memperkuat bahwa kejadian tangisan itu ada karena nggak mungkin media berbohong," urainya.

K-PPP menilai perilaku Teguh bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Wartawan telah berulang kali meminta penjelasan ke hakim Teguh atas tangisannya itu. Tapi hakim Teguh hanya tersenyum dan tidak menjelaskan alasan mengapa ia menangis.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads