Mary Jane tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sekitar pukul 09.10 WIB dengan pengawalan ketat apara kepolisian, Rabu(4/3/2015). Tiba di PN Sleman, Mary Jane kemudian dimasukan ke dalam tahanan sementara PN untuk menunggu sidang dimulai. Ruang tahanan mendapat penjagaan ketat personel kepolisian. Sidang kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum PN Sleman menjawab dengan tegas menolak permohonan PK dari terpidana pada Rabu (3/3) kemarin. JPU menyatakan permohonan PK tidak memenuhi pasal 263 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Oleh karena permohonan PK terpidana diajukan oleh kuasa hukumnya, maka bertentangan dengan peraturan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gak ada komunikasi, setelah selesai sidang ya nggak ada lagi. Saya cuma pas di sidang saja menerjemahkan," kata Jefri di PN Sleman sebelum sidang dimulai.
Grasi Mary Jane telah ditolak Presiden Joko Widodo dan masuk daftar tereksekusi mati gelombang dua. Mengetahui itu, ia bermanuver dengan mengajukan PK.
(asp/asp)