Gembong Narkotika Mary Jane Kembali Jalani Sidang PK di PN Sleman

Gembong Narkotika Mary Jane Kembali Jalani Sidang PK di PN Sleman

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 10:17 WIB
Mary Jane (reuters)
Yogyakarta, - Mary Jane Fiesta Veloso (30), gembong narkotika WN Filipina kembali menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Ia dihukum mati karena menyelundupkan 2,6 kg heroin pada 2011.

Mary Jane tiba di Pengadilan Negeri (PN) Sleman sekitar pukul 09.10 WIB dengan pengawalan ketat apara kepolisian, Rabu(4/3/2015). Tiba di PN Sleman, Mary Jane kemudian dimasukan ke dalam tahanan sementara PN untuk menunggu sidang dimulai. Ruang tahanan mendapat penjagaan ketat personel kepolisian. Sidang kali ini merupakan sidang yang kedua kalinya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum PN Sleman menjawab dengan tegas menolak permohonan PK dari terpidana pada Rabu (3/3) kemarin. JPU menyatakan permohonan PK tidak memenuhi pasal 263 ayat 1 KUHAP yang menyatakan bahwa yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Oleh karena permohonan PK terpidana diajukan oleh kuasa hukumnya, maka bertentangan dengan peraturan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mary mengungkit-ungkit dirinya selama di persidangan tidak didampingi penerjemah bahasa. Adapun penerjemah bahasa Muhammad Jefrry mengaku tidak ada komunikasi dengan terpidana setelah sidang berakhir. Ia hanya bertugas menerjemahkan bahasa di persidangan.

"Gak ada komunikasi, setelah selesai sidang ya nggak ada lagi. Saya cuma pas di sidang saja menerjemahkan," kata Jefri di PN Sleman sebelum sidang dimulai.

Grasi Mary Jane telah ditolak Presiden Joko Widodo dan masuk daftar tereksekusi mati gelombang dua. Mengetahui itu, ia bermanuver dengan mengajukan PK.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads