Jimly: Program Penegakan Hukum di Penegak Hukum Jangan Dikesampingkan

Jimly: Program Penegakan Hukum di Penegak Hukum Jangan Dikesampingkan

- detikNews
Rabu, 04 Mar 2015 07:45 WIB
Jakarta - Istana hingga saat ini belum bersikap tegas di tengah gejolak internal KPK yang menolak dilimpahkannya perkara Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Jokowi malah mengimbau agar penanganan korupsi lebih fokus di bidang maritim, pangan hingga energi.

Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqqie mengatakan bahwa perhatian Jokowi terhadap kasus korupsi di bidang maritim, pangan hingga energi memang diperlukan. Namun bukan berarti Jokowi abai dalam penegakan hukum lainnya.

"Ya itu juga harus diberi perhatian. Itu kan memang perhatian Presiden karena memang beliau fokus dalam menggerakkan kelautan," ujar Jimly Asshiddiqqie saat dihubungi detikcom, Selasa (3/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ini tidak berarti penegakan hukum lainnya itu diabaikan. Karena program penegakan hukum itu (untuk) penegak hukum. Ini jangan dianggap tidak penting dan dikesampingkan. Korupsi bukan tugas presiden, ini tugas KPK. Ada tidak presiden pemberantasan korupsi tetap jalan," lanjutnya.

Jimly juga menambahkan bahwa penegakan hukum itu tugas dari para penegak hukum. Dan hal itu jangan dianggap tak penting.

Sementara itu mengenai para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan aksi unjuk rasa karena menolak kasus Budi Gunawan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, menurut Jimly, aksi tersebut merupakan perasaan demoralisasi.

"Jadi kalau karyawan sudah demo, itu sudah ada perasaan demoralisasi," ungkapnya.

Pelimpahan kasus inilah yang kemudian menurut Jimly membuat masyarakat mengatakan bahwa KPK kalah 4-0. Dan semestinya pelimpahan kasus BG ke Kejaksaan Agung musti diluruskan dan harus ada solusi yang adil.

"Ini yang musti diluruskan dan yang penting harus ada solusi yang adil," sambungnya.

Putusan hakim Sarpin yang menggugurkan status tersangka BG sementara KPK tidak diberi kuasa melakukan SP3, membuat aparat hukum sepakat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan. Kejaksaan menerima kasus tersebut dan meneruskannya ke Polri.


(mpr/mpr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads