"Kedua orang ini telah di penjara selama lebih dari 10 tahun, mereka telah membayar untuk kejahatan mereka dan masih harus membayar untuk kejahatan mereka yang sebagaimana mestinya," kata Bishop kepada Macquarie Radio Network seperti dilansir Skynews.com.au, Rabu (4/3/2015).
Bishop juga mengatakan bahwa ia tak percaya bila kedua terpidana mati tersebut harus membayar dengan nyawa mereka setelah mendekam selama 10 tahun di penjara. Dengan demikian, Bishop menegaskan akan ada dampak bagi pemerintah Indonesia bila eksekusi ini tetap dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duo gembong narkoba Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran pagi ini telah diterbangkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Keduanya diterbangkan menggunakan pesawat ATR 72 dari maskapai Lion Air.
"Betul tapi belum berangkat. Masih ada di Bali," ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Heri Wiyanto saat dihubungi detikcom pukul 05.28 WIB, Rabu (4/3/2015).
(mpr/mpr)