"Pemerintah perlu meminta pemerintah Australia dan kepolisiannya untuk memberi jaminan keamanan bagi semua kantor perwakilan Indonesia di Australia menjelang pelaksanaan hukuman mati," ujar Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana dalam pernyataannya, Rabu (4/3/2015).
Hikmahanto menilai publik di Indonesia tidak usah terpancing. Protes masyarakat Australia atas pelaksanaan hukuman mati di Indonesia terhadap warganya adalah hal wajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hikmahanto, langkah pemerintah sudah tepat yang menyesalkan kejadian pelemparan cat merah dalam balon. Pemerintah harus menyerahkan investigasi atas kejadian tersebut kepada otoritas lokal. Investigasi harus dilakukan secara tuntas.
"Dalam hubungan diplomasi antar negara, negara penerima perwakilan suatu negara wajib menjamin keamanan dari perwakilan suatu negara tidak saja para diplomatnya tetapi juga wilayah kantor perwakilan," ungkapnya.
Indonesia, lanjut Hikmahanto, telah melakukan kewajiban ini dengan menempatkan sejumlah anggota Polri baik di Kedutaan perwakilan negara sahabat maupun kediaman kepala perwakilan. Hal yang sama perlu dilakukan oleh otoritas Australia jelang pelaksanaan hukuman mati.
"Pemerintah Australia akan dipersalahkan dan bertanggung jawab secara hukum internasional bila gagal menjamin keselamatan para diplomat Indonesia dan keamanan di kantor perwakilan," tutupnya.
(mpr/mpr)