"Pertama, kekalahan KPK dalam sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan status tersangkanya oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Jimly Asshiddiqqie, saat dihubungi detikcom, Selasa (3/3/2015).
Penolakan kasasi yang diajukan Biro Hukum KPK atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi kekalahan KPK yang kedua. Penonaktifan dua pimpinan KPK yaitu Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena berstatus tersangka yang dijerat oleh Badan Reserse Kriminal Polri menjadi kekalahan KPK yang ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan kekalahan KPK yang keempat adalah soal pelimpahan kasus Budi Gunawan dari KPK ke Kejaksaan Agung.
"Kemudian kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan jadi seolah-olah ini 4-0," tegasnya.
Lima komisioner KPK berkompromi bersama Jaksa Agung HM Prasetyo, Wakapolri Badrodin Haiti dan Menko Polhukam Tedjo Eddy pada Senin (2/3/2015) terkait kelanjutan kasus BG. Putusan hakim Sarpin yang menggugurkan status tersangka BG sementara KPK tidak diberi kuasa melakukan SP3, membuat aparat hukum sepakat kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kejaksaan menerima kasus tersebut dan meneruskannya ke Polri. Alasan Kejaksaan melimpahkan kembali kasus BG ke Polri karena kasus itu pernah ditangani Bareskrim pada 2010 dan agar lebih mudah serta efisien.
(mpr/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini