"Mengenai kasasi pihak ARB ke MA, perlu kami ingatkan bahwa putusan MP bersifat final dan mengikat," ujar Agun Gunandjar Sudarsa dalam keterangannya, Selasa (3/3/2015).
Agun mengatakangugatan ke pengadilan atau kasasi ke MA, apabila proses penyelenggaraan peradilannya di Mahkamah Partai tidak berjalan sesuai azas peradilan yang bebas dan imparsial. Atau sewenang-wenang dan tidak independen, mengabaikan prinsip dan kaedah peradilan yang bebas, jujur, dan adil, atau amar putusannya tidak berdasarkan fakta-fakta dan kesaksian yang ditemukan kebenarannya di peradilan Mahkamah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan Mahkamah Partai Golkar akhirnya menyampaikan putusan terkait konflik kepengurusan Golkar. Mahkamah Partai menyatakan kalau kepengurusan hasil Munas Jakarta diakui namun harus tetap mengakomodir kepengurusan hasil Munas Bali.
"Menerima hasil Munas Ancol di bawah Agung Laksono dengan kewajiban mengakomodir dari DPP Partai Golkar hasil Munas Bali. Akomodir ini secara selektif harus memenuhi kriteria prestasi, dedikasi, dan sikap yang tidak tercela," kata majelis hakim Mahkamah Partai, Djasri Marin, di Gedung Graha Widya Bhakti I, DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3/2015).
(dnu/mpr)