Sri Mulyati kini sudah berusia 19 tahun. Warga asal Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Garut, ini akhirnya bisa lepas dari rumah majikannya dan kemudian membuat laporan ke Polda Sumatera Utara (Sumut).
Polisi menindaklanjuti kasus itu. Pada Selasa (3/3/2015), polisi datang ke rumah bekas majikan Sri, di Perumahan Grand Polonia, Medan, namun tim tak berhasil masuk karena rumah dikunci. Polisi sempat menunggu sekitar 1,5 jam, namun penghuni rumah tidak ada yang datang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih pengembangan penyidikan, apakah ada orang orang lain yang terlibat dalam kasus ini," kata Juliana sembari menyatakan majikan Sri akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sri ke Medan saat berusia 13 tahun karena diajak temannya tanpa sadar akan dijadikan PRT. Berdasarkan pengakuan Sri, dia tak diizinkan majikannya memberi kabar kepada orangtuanya mengenai tempat dia bekerja. Sri akhirnya bertemu dengan keluarga setelah sang ayah Rukman mencari anaknya hingga ke Medan.
(rul/try)