Isu rekening gendut Komjen BG mencuat pada tahun 2010 lalu. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim laporan hasil analisis yang memuat transaksi mencurigakan BG. Tim Bareskrim kemudian menggelar investigasi dan memeriksa sejumlah pihak. Setelah itu, mereka mengirim balasan ke PPATK dan memastikan tak ada unsur pidana di laporan transaksi mencurigakan tersebut.
Mengendap selama hampir empat tahun, nama Komjen BG kemudian muncul kembali di awal tahun 2015 sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Jokowi. Namun sehari setelah pengumuman pencalonan, KPK menggelar jumpa pers tentang penetapan status tersangka terhadap BG terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Dunia hukum dan politik Indonesia pun geger.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dihantam berbagai masalah, KPK akhirnya kalah. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui dalam 'liga pemberantasan korupsi' kali ini, pihaknya kalah, namun tidak menyerah. Kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian ternyata Kejagung melimpahkannya lagi ke Bareskrim Polri. Alasannya adalah Polri pernah menangani kasus itu pada tahun 2010.
Berikut perjalanan kasus Komjen BG dari Polri kembali ke Polri dalam infografis, Selasa (3/3/2015):

(mad/nrl)