Perjalanan Kasus Komjen BG, dari Polri Kembali ke Polri

Infografis

Perjalanan Kasus Komjen BG, dari Polri Kembali ke Polri

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 14:41 WIB
Jakarta - Kasus dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan pertama kali ditelusuri oleh Bareskrim Polri pada tahun 2010. Saat itu, tidak ditemukan adanya tindak pidana dari rekening gendut sang jenderal. Sempat diusut KPK empat tahun kemudian, namun kasus itu akhirnya kembali ke pangkuan Polri.

Isu rekening gendut Komjen BG mencuat pada tahun 2010 lalu. Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengirim laporan hasil analisis yang memuat transaksi mencurigakan BG. Tim Bareskrim kemudian menggelar investigasi dan memeriksa sejumlah pihak. Setelah itu, mereka mengirim balasan ke PPATK dan memastikan tak ada unsur pidana di laporan transaksi mencurigakan tersebut.

Mengendap selama hampir empat tahun, nama Komjen BG kemudian muncul kembali di awal tahun 2015 sebagai calon tunggal Kapolri yang diusulkan oleh Presiden Jokowi. Namun sehari setelah pengumuman pencalonan, KPK menggelar jumpa pers tentang penetapan status tersangka terhadap BG terkait kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi. Dunia hukum dan politik Indonesia pun geger.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun ternyata, upaya hukum KPK mendapat perlawanan. Tim pengacara BG melakukan langkah praperadilan, sementara di waktu yang berdekatan, Mabes Polri juga menjerat dua pimpinan KPK yang mengumumkan status tersangka BG, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, dengan masalah hukum yang sudah lama terjadi. Keduanya tak lama kemudian dinonaktifkan.

Setelah dihantam berbagai masalah, KPK akhirnya kalah. Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui dalam 'liga pemberantasan korupsi' kali ini, pihaknya kalah, namun tidak menyerah. Kasus BG dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang kemudian ternyata Kejagung melimpahkannya lagi ke Bareskrim Polri. Alasannya adalah Polri pernah menangani kasus itu pada tahun 2010.

Berikut perjalanan kasus Komjen BG dari Polri kembali ke Polri dalam infografis, Selasa (3/3/2015):





(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads