Jika APBD Terlambat Disahkan, Jakarta akan Merugi Hingga Rp 11,40 Triliun

Jika APBD Terlambat Disahkan, Jakarta akan Merugi Hingga Rp 11,40 Triliun

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 12:59 WIB
Jakarta - Demi kepentingan masyarakat, ABPD 2015 harus segera disahkan. Apabila terlambat, maka DKI Jakarta dinilai akan merugi Rp 11,40 Triliun dari dana perimbangan.

"Jika APBD DKI 2015 terlambat ditetapkan, maka DKI Jakarta akan merugi triliunan rupiah dari dana perimbangan. Hal itu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6865 SJ tahun 2014," ujar Yenny Sucipto,β€Ž Sekjen Fitra kepada wartawan di kantor Fitra, Jalan Mampang Prapatan, Jaksel, Selasa (3/3/2015).

Surat edaran Mendagri β€Žtersebut menjelaskan, apabila APBD terlambat ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi tidak dibayarkannya hak keuangan daerah selama 6 bulan sesuai dengan Amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 312 ayat 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemendagri perlu segera memediasi Pemprov DKI dan DPRD DKI dalam proses review pembahasan APBD. Khususnya membatalkan dana-dana siluman tersebut. Paling tidak dalam waktu dua minggu ke depan harus selesai," jelasnya.

Menurutnya, terkait anggaran siluman, Pemprov DKI Jakarta harus menginventariskan dan membatalkan anggaran tersebut dan dialokasikan kepada sektor yang membutuhkan seperti pendidikan, kesehatan dan pengentasan banjir.

"DPRD DKI harus transparan dan akuntabel. Tidak boleh menerima anggaran karena bertentangan dengan UU MD3 dan tatib DRPD tahun 2014," kata dia.

"Kami menuntut agar DPRD dan Pemprov DKI beritikad baik mengedepankan kepentingan rakyat dengan segera mensahkan APBD DKI 2015 dengan catatan menghapus dana-dana siluman dan dialokasikan kepada sektor yang membutuhkan," tutup dia.

(rna/bar)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads