"Jika APBD DKI 2015 terlambat ditetapkan, maka DKI Jakarta akan merugi triliunan rupiah dari dana perimbangan. Hal itu sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 903/6865 SJ tahun 2014," ujar Yenny Sucipto,β Sekjen Fitra kepada wartawan di kantor Fitra, Jalan Mampang Prapatan, Jaksel, Selasa (3/3/2015).
Surat edaran Mendagri βtersebut menjelaskan, apabila APBD terlambat ditetapkan maka akan mendapatkan sanksi tidak dibayarkannya hak keuangan daerah selama 6 bulan sesuai dengan Amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 tahun 2014 pasal 312 ayat 2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, terkait anggaran siluman, Pemprov DKI Jakarta harus menginventariskan dan membatalkan anggaran tersebut dan dialokasikan kepada sektor yang membutuhkan seperti pendidikan, kesehatan dan pengentasan banjir.
"DPRD DKI harus transparan dan akuntabel. Tidak boleh menerima anggaran karena bertentangan dengan UU MD3 dan tatib DRPD tahun 2014," kata dia.
"Kami menuntut agar DPRD dan Pemprov DKI beritikad baik mengedepankan kepentingan rakyat dengan segera mensahkan APBD DKI 2015 dengan catatan menghapus dana-dana siluman dan dialokasikan kepada sektor yang membutuhkan," tutup dia.
(rna/bar)