Sekitar 300 pegawai KPK meneken tanda tangan di kain putih panjang yang dibentangkan di halaman gendung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (3/3/2015) pukul 09.30 WIB. Mereka meneken setelah Ketua Wadah Pegawai KPK membacakan tiga pernyataan sikap mereka.
Pernyatan sikap itu yakni pertama, menolak putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan. Kedua, meminta pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG. Dan yang ketiga, meminta pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemandangan ini menarik lantaran Ruki merupakan salah satu pimpinan KPK yang memutuskan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejagung. Langkah itu dilakukan karena KPK kalah di praperadilan yang diajukan Budi Gunawan.
(fjr/fjr)