"Laporan Tempo terkait dugaan rekening gendut Budi Gunawan adalah produk pers atau karya jurnalistik. Laporan Majalah Tempo harus dilihat sebagai upaya pers nasional untuk memenuhi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh informasi, sebagaimana dijamin Pasal 28 F Undang-undang Dasar 1945," kata Ketua Umum Suwarjono, Selasa (3/3/2015).
Suwarjono menjelaskan, aturan yang mewajibkan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan membuktikan bahwa sistem hukum Indonesia menggolongkan informasi tentang harta kekayaan penyelenggara negara sebagai informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suwarjono mengingatkan cara Polri mengelola berbagai persoalan terkait konflik kelembagaan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi justru mengesankan Polri resisten terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan Polri. Hal itu justru merugikan citra Polri dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Segala gerakan anti korupsi yang terkait dengan institusi Polri justru mendapat ancaman serius dari Polri. Termasuk pemberitaan Majalah Tempo, yang kini terancam dikriminalisasi. Sebagai penegak hukum, Polri memiliki tanggung jawab untuk menjaga tata perundangan di Indonesia. Termasuk menempatkan kasus-kasus pers untuk ditangani sesuai UU Pokok Pers," katanya.
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Iman D. Nugroho menyerukan kepada seluruh media di Indonesia untuk tidak gentar dengan ancaman kriminalisasi yang saat ini diancamkan pada Tempo.
"Memberitakan kasus dugaan korupsi dengan cara-cara sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) adalah aktivitas yang dilindungi UU Pers, tidak ada alasan bagi pers takut," kata Iman.
Polisi, tambah Iman, harus memahami fungsi pers sesuai UU Pers. Bila ada sengketa pemberitaan, hendaknya dikembalikan lagi kepada mekanisme penyelesaian sesuai UU Pers.
"Artinya, melaporkan hal itu pada Dewan Pers, dan akan diselesaikan dengan cara yang diatur UU Pers, bukan mengkriminalisasi jurnalisnya," tegas Iman.
Pagi ini pukul 10.00 WIB di Dewan Pers, penyidik kepolisian datang dan meminta pendapat ahli dari Dewan Pers terkait pemberitaan rekening Komjen BG. Tempo dilaporkan melanggar UU rahasia perbankan. Selain Tempo, ada penyidik dan juga PPATK yang kabarnya disidik.
(mok/ndr)