Jaksa Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Lift di Kemenkop UKM ke Pengadilan

Jaksa Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Lift di Kemenkop UKM ke Pengadilan

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 04:04 WIB
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyidangkan kasus korupsi pengadaan 8 lift di Kementerian Koperasi dan UKM. 2 Orang tersangka diperiksa terkait kasus tersebut.

Agenda persidangan kedua ini adalah pembacaan tuntutan. Tersangka yang diperiksa adalah Samsul Bahri dan Kasyadi.

"Tersangka Direktur Utama PT Lekotama Harum, Samsul Bahri dan seorang pegawai pada Kementerian Koperasi dan UKM, Kasyadi," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada wartawan, Senin (2/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya didakwa dengan pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999/20 tahun 2001 jo pasal 55 KUHP. Mereka dituduh merugikan negara sebesar Rp 17.430.534.091.

Dalam kasus ini, Kejati DKI juga menetapkanโ€Ž seorang tersangka lainnya yaitu RF dari PT Karunia Guna Inti Semesta. Kajati DKI Adi Toegarisman sebelumnya mengatakan proyek dengan tahun anggaran 2012 itu senilai Rp 23,5 miliar.

Jaksa menduga pembelian lift itu tidak sesuai kualitas yang tercantum di kontrak, 8 unit lift itu dibeli hanya seharga Rp 4 miliar. Jadi dugaan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar.


(kff/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads