Agenda persidangan kedua ini adalah pembacaan tuntutan. Tersangka yang diperiksa adalah Samsul Bahri dan Kasyadi.
"Tersangka Direktur Utama PT Lekotama Harum, Samsul Bahri dan seorang pegawai pada Kementerian Koperasi dan UKM, Kasyadi," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada wartawan, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Kejati DKI juga menetapkanโ seorang tersangka lainnya yaitu RF dari PT Karunia Guna Inti Semesta. Kajati DKI Adi Toegarisman sebelumnya mengatakan proyek dengan tahun anggaran 2012 itu senilai Rp 23,5 miliar.
Jaksa menduga pembelian lift itu tidak sesuai kualitas yang tercantum di kontrak, 8 unit lift itu dibeli hanya seharga Rp 4 miliar. Jadi dugaan kerugian negara sekitar Rp 16 miliar.
(kff/fjp)