Pegawai KPK Akan Gelar Aksi Protes, Ruki: Saya Tak Yakin Ada Hal Itu

Pegawai KPK Akan Gelar Aksi Protes, Ruki: Saya Tak Yakin Ada Hal Itu

- detikNews
Selasa, 03 Mar 2015 00:12 WIB
Jakarta - ‎Pegawai KPK akan menggelar aksi esok hari guna memproses keputusan pimpinan KPK yang melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan. Plt Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki tak yakin akan ada aksi itu.

"Saya tidak pernah mendengar seperti itu dan juga saya harus katakan bahwa saya tidak yakin ada hal seperti itu," kata Ruki saat ditemui di kantornya, Senin (2/3/2015) malam.

Ruki mengaku tak melarang para pegawai KPK untuk melayangkan protes terhadap putusan pimpinan. Namun, apapun yang akan diprotes oleh para pegawai, Ruki akan menyampaikannya ke Presiden Jokowi, karena dia bertanggung jawab langsung kepada Jokowi yang mengangkatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau itu diserahkan ke pimpinan, saya harus katakan yang mengangkat saya adalah presiden. Saya kembalikan kepada presiden, presiden kepala negara ya, saya serahkan kepada presiden‎," jelas Ruki.

"‎Kalau presiden kemudian menilai saya bahwa saya tidak firm saya dengan senang hati. Toh saya juga tidak mencari kerja, saya nothing to loose lah, saya juga tidak mencari pekerjaan kok disini," imbuhnya.

Jika nantinya para pegawai menuntut Ruki untuk mundur, hal itu tak masalah. Ruki dengan senang hati akan mundur, namun tentu saja atas perintah presiden, karena hanya presiden yang berwenang.

"‎Saya juga tidak mencari pekerjaan kok di sini. Turun saya, dengan menjadi ketua KPK ini. Saya ini turun saya, tetapi kalau memang ada pengawasan dari bawah ya monggo, silakan saja. Buat saya tidak ada masalah, kita kembalikan saja prosedur kepada preside‎n," tegasnya.

Informasi yang didapat, hingga kini para pegawai KPK masih terpecah soal rencana melakukan aksi protes esok hari. Beberapa pegawai KPK masih ragu untuk turut serta menyampaikan protes kepada pimpinan.

Adapun tiga tuntutan yang akan disampaikan oleh pegawai adalah:

1. Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.
2. Meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG.
3. Meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.


(kha/bil)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads