Kewenangan Luhut Diperluas, Jokowi: Untuk Evaluasi Kinerja Menteri

Kewenangan Luhut Diperluas, Jokowi: Untuk Evaluasi Kinerja Menteri

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 20:35 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi memperluas tugas dan fungsi Kantor Kepresidenan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015. Menurut Presiden, perluasan kewenangan itu untuk mengevaluasi kementerian dari program-program yang sudah dicanangkan.

"Namanya kita bekerja kan ada manajemen kontrolnya. Ada manajemen pengawasannya. Siapa? Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nantinya di pengawasan. Kemudian hari perhari, minggu perminggu, bulan perbulan kan ada evaluasi. Dari mana evaluasi itu, ya dari kantor kepresidenan," ujar Jokowi di ruang wartawan kompleks Istana Kepresidenan, JL Veteran, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Sehingga, lanjut Jokowi, pengendalian program kementerian bisa terlihat dari evaluasi tersebut. Hal itu juga untuk memantau target kementerian yang belum tercapai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau targetnya belum dicapai, dari mana kita tahu? Kementerian engggak mungkin, kan pastinya lapornya bagus semua. Kita harus ngerti, ini masalah manajemen yang harus dikendalikan," ungkapnya.

Jokowi memastikan tugas kepala staf kepresidenan tidak tumpak tindih dengan kementerian. Jokowi juga meastikan hal itu tidak mengganggu tugas Wapres JK.

"Nggak ada. Kementerian itu melaksanakan, mengorganisasi dan merencanakan. Harus ada yang mengawasi dan mengendalikan. Pak wapres itu di dalam tugasnya memang disisi pengawasan. Pekerjaan banyak kok tumpang tindih. Pekerjaan bergunung-gunung gak ada itu tumpang tindih. Sudah kita aturlah," tutupnya.



(mpr/fjr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads