Ratu Narkoba Ola Lolos Hukuman Mati Lagi, Jaksa: Kami Pasti Banding

Ratu Narkoba Ola Lolos Hukuman Mati Lagi, Jaksa: Kami Pasti Banding

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 19:22 WIB
Jakarta - Gembong narkoba Meirika Franola alias Ola kembali lolos dari hukuman mati. Pihak kejaksaan pun mengaku akan mengajukan banding.

"Pasti kami akan mengajukan banding," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2015).

Ola sebenarnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kemudian hukuman mati itu dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ola kemudian kembali berulah terkait transaksi narkoba di dalam penjara. β€ŽRatu narkoba itu lagi-lagi dituntut hukuman mati, hanya saja jaksa tidak bisa meyakinkan hakim. Alhasil Ola yang mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG itu lolos dari hukuman mati.

"Ola tidak terbukti melakukan transaksi sesuai dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).

Troy menambahkan dakwaan yang terbukti hanyalah pasal 137 huruf a UU Narkotika. Dalam dakwaan itu, Ola terbukti melakukan transfer uang untuk narkotika. Sidang vonis Ola dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang.

"Karena pasal 137 huruf A, ancaman penjara 15 tahun sedangkan Ola sudah divonis seumur hidup maka vonisnya nihil," ujar Troy.

(dha/kff)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads