"Pasti kami akan mengajukan banding," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Tony T Spontana saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2015).
Ola sebenarnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kemudian hukuman mati itu dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ola tidak terbukti melakukan transaksi sesuai dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).
Troy menambahkan dakwaan yang terbukti hanyalah pasal 137 huruf a UU Narkotika. Dalam dakwaan itu, Ola terbukti melakukan transfer uang untuk narkotika. Sidang vonis Ola dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang.
"Karena pasal 137 huruf A, ancaman penjara 15 tahun sedangkan Ola sudah divonis seumur hidup maka vonisnya nihil," ujar Troy.
(dha/kff)