"Ini kabar buruk bagi kebebasan pers di tanah air. Jurnalis bekerja atas nama UU Pers, untuk kepentingan publik kok dipidananakan," kata Ketua AJI, Suwarjono saat dihubungi detikcom, Senin (2/3/2015).
Suwarjono mengatakan, apa yang diungkap di media merupakan salah satu aksi pemberantasan korupsi. Sehingga seharusnya polisi mendukung langkah tersebut, bukan justru mempidanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Suwarjono, sudah sewajarnya calon-calon pejabat publik dilaporkan harta kekayaannya sesuai amanat undang-undang. Sehingga UU Perbankan yang digunakan untuk menerat Majalah Tempo menrutnya tidak tepat.
"AJI mendesak polisi hentikan kriminalisasi pers dan gunakan UU Pers untuk selesaikan perselisihan yang diakibatkan oleh pemberitaan media," urainya.
Sebelumnya Wakapolri Komjen Badrodin Haiti telah mengatakan akan menyelidiki kasus tersebut. Bareskrim Polri akan meminta pertimbangan Dewan Pers apakah kasus tersebut masuk unsur pidana atau tidak.
"Apakah penuhi unsur tindak pidana atau nggak, tersangka atau tidak ya nanti kami akan lihat apa kata dewan," terang Badrodin saat ditemui di gedung KPK.
Tempo dilaporkan sebuah LSM terkait pemberitaan rekening Komjen BG. Pemberitaan itu dinilai melanggar rahasia perbankan.
(kff/ndr)