Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, Istana: Presiden Tak Mau Intervensi

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, Istana: Presiden Tak Mau Intervensi

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 18:20 WIB
Jakarta - KPK akhirnya menyerah dan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Pihak Istana menegaskan bahwa Presiden Jokowi tidak akan mengintervensi langkah hukum tersebut.

"Presiden kan dari awal komitmennya seperti itu. Tidak mau masuk terlalu jauh dalam proses hukum," ujar Mensesneg Pratikno di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Pratikno mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dalam memutuskan perkara. Sebab, sekali lagi Pratikno menegaskan, pemerintah tidak akan mencampuri urusan hukum tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan perspektifnya harus hukum. Kalau sampai, itu kan proses hukum ya, tentu pemerintah tidak masuk dalam arena itu. Jadi, dari pihak, terserah saja, dari KPK akan membuat keputusan seperti apa. Pemerintah tidak akan masuk," jelasnya.

Ketika ditanya kemungkinan Kejaksaan atau Polri menghentikan kasus BG, Pratikno mengembalikan lagi hal itu kepada keputusan KPK. Pratikno percaya KPK sudah membuat keputusan secara objektif.

"Kalau gitukan keputusannya KPK. KPK pasti menghitung semacam itu kok," tuturnya.

"Selama ini KPK juga kita percaya, jadi prosedur hukum kita taati," lanjutnya.

(mpr/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads