3 Anggota TNI Penjual Ratusan Butir Amunisi di Papua Diadili

3 Anggota TNI Penjual Ratusan Butir Amunisi di Papua Diadili

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 17:44 WIB
Pratu Darius Kogoya di Oditurat Militer (Foto: Wilpret Siagian/detikcom)
Jayapura - Tiga anggota TNI di lingkungan Kodam XVII Cenderawasih Papua, diajukan ke meja hijau. Ketiganya didakwa menjual amunisi ke Kelompok Sipil Bersenjata (KSB) di pedalaman.

Ketiga anggota TNI tersebut adalah Serda Martinus Jikwa (anggota Babinsa di Koramil Lanny Jaya), Serda Arsyad Wagab (anggota Babinsa Koramil Kurima), dan Pratu Darius Kogoya (anggota Batalyon 756 Wamena).

Sidang digelar terbuka untuk umum dan dipimpin hakim ketua Letkol laut (KH) Ventje Bulo didampingi hakim anggota Letkol laut (KH) Asep RH dan Maypor CHK A Jaelani di Oditurat Militer (Otmil) III Jayapura, Papua, Senin (2/3/2015). Terdakwa diadili secara terpisah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oditur Militer Mayor CHK Agung mengatakan ketiga terdakwa melanggar pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Api. "Untuk memastikannya, akan terungkap di persidangan," kata Agung.

Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda, Rabu (5/3) lusa. Sidang akan menghadirkan mantan anggota polisi yakni Briptu Tanggap Jikwa.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, 26 Oktober 2014 lalu di Wamena. Tanggap Jikwa sudah disidang. Status keanggotaannya sebagai Polri dicopot.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads