Ketiga anggota TNI tersebut adalah Serda Martinus Jikwa (anggota Babinsa di Koramil Lanny Jaya), Serda Arsyad Wagab (anggota Babinsa Koramil Kurima), dan Pratu Darius Kogoya (anggota Batalyon 756 Wamena).
Sidang digelar terbuka untuk umum dan dipimpin hakim ketua Letkol laut (KH) Ventje Bulo didampingi hakim anggota Letkol laut (KH) Asep RH dan Maypor CHK A Jaelani di Oditurat Militer (Otmil) III Jayapura, Papua, Senin (2/3/2015). Terdakwa diadili secara terpisah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, sidang ditunda, Rabu (5/3) lusa. Sidang akan menghadirkan mantan anggota polisi yakni Briptu Tanggap Jikwa.
Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap Briptu Tanggap Jikwa, anggota Polsek Nduga, 26 Oktober 2014 lalu di Wamena. Tanggap Jikwa sudah disidang. Status keanggotaannya sebagai Polri dicopot.
(try/try)