Peneror Bom Hotel Sparks Dijerat Pasal Pengancaman dan Perbuatan Tak Menyenangkan

Peneror Bom Hotel Sparks Dijerat Pasal Pengancaman dan Perbuatan Tak Menyenangkan

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 17:30 WIB
Jakarta - Ridwan (26), warga Teupin Bayu, Aceh Utara dijerat pasal berlapis atas tindakannya meneror ancaman bom ke Hotel Sparks Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat. Tak hanya dijerat pasal pengancaman, tersangka juga dikenakan pasal perbuatan tidak menyenangkan.

"Sementara kita kenakan Pasal 335 dan 336 KUHP," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Heru mengatakan, pihaknya juga akan mendalami apakah pelaku ada indikasi dengan kelompok dan jaringan teroris. Jika dalam pemeriksaan, ada indikasi ke jaringan teroris, pihaknya akan menyerahkan penyidikan ke Densus 88 Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak buru-buru, ini kan baru awal. Kita pelajari hubungan dia dengan siapa," kata dia.

Sementara itu, Heru memastikan jika tersangka akan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Polisi juga akan mendalami pekerjaan tersangka. "Itu kita dalami juga. Karena pada saat dia pulang ke rumah, pada bulan November 2014, dia kan sudah berkeluarga dan istri baru meninggal. Selama dia masih berkeluarga kadang nongol kadang tidak," paparnya.

Tersangka ditangkap di rumahnya di kawasan Teupin Bayu, Aceh Utara, tanggal 28 Februari 2015 lalu. Polisi kemudian menggeledah rumah tersangka, dan hasilnya didapat handphone yang digunakan tersangka untuk menelepon Hotel Sparks.

"Kita dapatkan HP dengan beberapa catatan di dalam HP kita pelajari," kata dia.

Sementara ini, motif tersangka mengancam bom di Hotel Sparks adalah untuk memeras. Tersangka sendiri mencoba memeras Hotel Sparks dengan menyuruh menyiapkan uang sebesar Rp 40 juta jika tidak ingin bom tersebut diledakkan.

Lebih jauh Heru mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelaku ancaman teror bom. "Pasti kita tindak lanjuti. Karena itu kan sudah meresahkan warga," tegas dia.

(mei/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads