"Jangan dilihat soal kalah dan menang," kata Wakil Ketua Tim Konsultatif Independen (Tim 9) ini, Senin (2/3/2014).
Jimly memandang, agar tak ada pihak yang merasa menang dan juga merasa kalah, maka seharusnya proses hukum teradap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dihentikan saja. Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bisa diterbitkan Polri guna mengakhiri kriminalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri sedang berusaha menyatukan tekad memberantas korupsi. Sebaiknya ketiga lembaga penegak hukum itu membicarakan bersama soal SP3 teradap Pimpinan KPK non-aktif itu.
"Ke depan, harus ada mekanisme aturan yang menutup celah hukum bisa dimanfaatkan untuk kriminalisasi Pimpinan KPK. Misalnya nanti proses hukum dilakukan setelah yang bersangkutan tak menjabat lagi," ujar Jimly.
Sebelumnya, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menyatakan SP3 kasusu Bambang dan Samad tak bisa dilakukan bila syarat-syarat yang diperlukan tak terpenuhi. "Untuk kasus yang sudah masuk ke penyidikan, ada instrumen hukum untuk SP3. Tapi ada persyaratannya," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
(dnu/ndr)