Ola kembali didudukkan di kursi pesakitan di PN Tangerang dengan kasus baru. Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Jaksa di kasus ini menuntut Ola dengan hukuman mati tapi jaksa tidak bisa meyakinkan majelis hakim.
"Ola tidak terbukti melakukan transaksi sesuai dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pasal 137 huruf A, ancaman penjara 15 tahun sedangkan Ola sudah divonis seumur hidup maka vonisnya nihil," ujar Troy.
Saudara Ola, Rani telah dieksekusi mati pada 18 Januari lalu di Nusakambangan. Selain itu, kasus yang terjadi pada satu dasa warsa silam itu juga menyeret Dani, saudara Ola, yang hukuman matinya juga sama-sama dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup.
(rvk/asp)