Ratu Narkoba Ola Lolos dari Hukuman Mati untuk Kedua Kalinya

Ratu Narkoba Ola Lolos dari Hukuman Mati untuk Kedua Kalinya

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 17:04 WIB
Jakarta - Gembong narkoba Meirika Franola alias Ola kembali lolos dari hukuman mati. Jika sebelumnya hukuman matinya dianulir Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka kini ia lolos dari tuntutan mati jaksa terkait transaksi narkoba di dalam penjara.

Ola kembali didudukkan di kursi pesakitan di PN Tangerang dengan kasus baru. Ola mengantongi nomor perkara 1752/PID.SUS/2014/PN.TNG. Jaksa di kasus ini menuntut Ola dengan hukuman mati tapi jaksa tidak bisa meyakinkan majelis hakim.

"Ola tidak terbukti melakukan transaksi sesuai dakwaan pertama sesuai pasal 114 ayat 2 UU Narkotika," ujar kuasa hukum Ola, Troy Latuconsina usai sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Troy menambahkan dakwaan yang terbukti hanyalah pasal 137 huruf a UU Narkotika. Dalam dakwaan itu, Ola terbukti melakukan transfer uang untuk narkotika. Sidang vonis Ola dipimpin oleh ketua majelis hakim Bambang.

"Karena pasal 137 huruf A, ancaman penjara 15 tahun sedangkan Ola sudah divonis seumur hidup maka vonisnya nihil," ujar Troy.

Saudara Ola, Rani telah dieksekusi mati pada 18 Januari lalu di Nusakambangan. Selain itu, kasus yang terjadi pada satu dasa warsa silam itu juga menyeret Dani, saudara Ola, yang hukuman matinya juga sama-sama dianulir oleh Presiden SBY pada 2012 menjadi penjara seumur hidup.

(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads