Menurut Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Bachtiar Ujang, penangkapan dilakukan selama seminggu operasi. Dari penangkapan sebanyak 12 orang berhasil ditangkap.
"12 orang ditangkap kasus begal, perampasan dan curat. Dua diantaranya dilakukan tindakan tegas ditembak di kaki sebelah kanan karena mencoba lari," ujar Bachtiar di Polres Jakarta Barat ditemani Kasat Reksrim Polres Jakarta Barat, Wakasat Reksrim dan Kanit Krimum, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bachtiar menuturkan, kedua belas pelaku sudah berkali-kali melakukan tindakan begal di kawasan Cengkareng, Kalideres dan Tambora. Belasan pelaku dikenakan Pasal 365 dan Pasal 363 KUHP.
"Mereka diancam hukuman 5 tahun penjara," tutup Bachtiar.
(spt/mad)