"Pelaku dan korban ini saling mengenal, hubungannya pacaran (mantan). Mereka sempat ribut, lalu korban dicekik dan ditekan mulutnya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat ekspos di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (2/3/2015).
Namun lokasi korban dibunuh tersebut masih belum bisa dipastikan, sebab WJ masih labil saat menjawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi masih janggal dengan motor korban yang dikembalikan ke rumahnya. "Masih mengambang soal motor yang dikembalikan di rumahnya itu. Menurut saksi, memang motor itu terlihat dipakai pelaku," tutur Yoyol.
WJ pun dijerat dengan pasal berlapis akibat perbuatannya itu, yaitu dijerat dengan pasal 332 (melarikan anak dibawah umur), pasal 338 (pembunuhan) dan pasal 365 (perampokan).
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," sebutnya.
(tya/ern)