Ridwan Kamil Layangkan Teguran Keras Pada Pengusaha Taksi di Bandung

Ridwan Kamil Layangkan Teguran Keras Pada Pengusaha Taksi di Bandung

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 16:18 WIB
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil nampak kesal terhadap oknum pengemudi taksi yang tidak mematuhi aturan rambu lalu lintas (lalin). Ulah pelanggaran sopir taksi yang seenaknya ngetem atau parkir sembarangan kerap memicu kemacetan.

Emil, sapaan Ridwan, melayangkan surat teguran kepada seluruh perusahaan atau operator taksi di Bandung. "Saya perintahkan bagian hukum (Pemkot Bandung) untuk meyurati perusahaan taksi terkait pelanggaran lalin," kata Emil di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (2/3/2015).

Surat disampaikan pihaknya, menurut Emil, disertai bukti berupa foto taksi yang tidak disiplin sewaktu di jalan raya. "Pelanggarannya seperti parkir di tempat sembarangan yang membuat macet," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti rasa geram Emil disampaikan via Twitter. Dia menulis pada akun miliknya @ridwankamil, "yth. @bluebirdgroup tertibkan bisnis anda di BDG. sdh berkali2 ditegur RT @AGGunari: Taksi2 parkir di larangan parkir http://t.co/o8IaxfNmZF."

Emil mengultimatum perusahaan taksi tersebut agar segera membenahi perilaku pengemudi. "@Bluebirdgroup Kami beri waktu 7 hari untuk mendisiplinkan sopir2 anda di Bandung," tulis Emil.

"Jadi bukan hanya Blue Bird, hampir semua perusaan taksi itu saya ingatkan," ucap Emil sewaktu ditanya soal 'kicauan' tersebut.

Dia mengaku sering turun tangan langsung menegur para oknum sopir taksi yang tepergok melanggar. Namun upaya Emil tersebut tidak membuat oknum sopir taksi kapok.

"Waktu itu pernah di Jalan Suci, saya sering tegur (pengemudi taksi). Tapi tetap bandel," ujarnya.

Selama ini, sambung Emil, petugas berwajib kerap menertibkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat atau larangan parkir dengan cara menggembok ban. Dia berharap surat teguran itu direspons perusahaan taksi untuk mengingatkan kembali para sopir agar mematuhi aturan dan disiplin lalu lintas.

Emil siap mengambil sikap tegas jika tegurannya tidak ditanggapi. "Dalam tujuh hari (mulai hari ini) diproses. Kalau tidak ada perubahan, kami somasi," tutur Emil.

(bbn/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads