"Ya itu kan masyarakat sudah bisa menilai Kejaksaan. Selama ini Kejaksaan tidak efektif," ujar Syafii, yang akrab disapa Buya, Senin (2/3/2015).
Pengalihan kasus Budi Gunawan ke Kejagung dan Polri merujuk putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin yang menyebut status tersangka BG tidak sah. Karena itu hingga kini kasus tersebut kembali lagi ke tahap penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hakim Sarpin dikritik orang dan mau dipanggil KY," kata mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini.
Karena itu, dia menyarankan dilakukan pembenahan di segala lini. Syafii juga meminta UU tidak disalahkan.
"Yang salah bukan UU-nya. Pelaku-pelaku itu (yang harus disalahkan) yang tidak berpegang pada semangat pemberantasan korupsi," kata Syafii.
Lalu apakah pengalihan kasus ini berarti pelemahan KPK, Syafii meminta ahli hukum untuk menjawabnya.
"Coba tanya para ahli yang membela KPK. Ditanya yang lebih detailnya, yang mengerti hukum dan UU Kepolisian," tuturnya.
Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengakui kalah pada satu kasus yang ditangani KPK tersebut. Namun meski kalah, KPK tidak akan menyerah memberantas korupsi.
(nik/nrl)