"Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK," jelas peneliti PSHK Miko Ginting dalam siaran pers, Senin (2/3/2015).
Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan adalah bentuk kompromi yang mengecewakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh Kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung," terang Miko.
Miko juga menegaskan, penanganan kasus Komjen BG oleh pOLRI, membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut.
"Pelaksana Tugas Pimpinan KPK perlu menyadari bahwa posisi mereka saat ini adalah karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya. Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas adalah bagaimana menghentikan serangan kriminalisasi tersebut. Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain," tegas Miko.
(mok/ndr)