PSHK: Pelimpahan Kasus Komjen BG Perayaan Besar Bagi Pelemahan KPK

PSHK: Pelimpahan Kasus Komjen BG Perayaan Besar Bagi Pelemahan KPK

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 16:08 WIB
Jakarta - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengkritisi pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejagung, dan selanjutnya dari Kejagung ke Mabes Polri. PSHK menilai pelimpahan kasus itu merupakan kekalahan KPK.

"Pelimpahan ini adalah pukulan telak bagi KPK sekaligus perayaan besar bagi upaya pelemahan KPK," jelas peneliti PSHK Miko Ginting dalam siaran pers, Senin (2/3/2015).

Kesepakatan antara Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan KPK untuk melimpahkan perkara Budi Gunawan dari KPK kepada Kejaksaan adalah bentuk kompromi yang mengecewakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Miko, pelimpahan kasus BG merupakan kompromi yang mengecewakan. Padahal, hingga hari ini, PN Jakarta Selatan belum mengeluarkan penetapan resmi mengenai penolakan kasasi KPK. Kalaupun ternyata permohonan kasasi KPK ditolak, masih ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh oleh KPK, yaitu Peninjauan Kembali (PK).

"Pelimpahan kasus Budi Gunawan kepada kejaksaan justru membuka pintu lebar untuk ditanganinya kasus ini oleh Kepolisian yang merupakan institusi tempat Budi Gunawan bernaung," terang Miko.

Miko juga menegaskan, penanganan kasus Komjen BG oleh pOLRI, membuka potensi untuk dihentikannya penyidikan atas kasus tersebut.

"Pelaksana Tugas Pimpinan KPK perlu menyadari bahwa posisi mereka saat ini adalah karena kondisi darurat kriminalisasi terhadap pimpinan KPK sebelumnya. Untuk itu, langkah yang seharusnya dijadikan prioritas adalah bagaimana menghentikan serangan kriminalisasi tersebut. Bukan malah menghentikan atau melimpahkan penanganan kasus-kasus tertentu kepada institusi lain," tegas Miko.

(mok/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads