Kasus BG Diserahkan ke Kejagung, KPK: Penegak Hukum Tak Bisa PK

Kasus BG Diserahkan ke Kejagung, KPK: Penegak Hukum Tak Bisa PK

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 15:45 WIB
Jakarta - ‎KPK akhirnya menyerah dan melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Padahal banyak pihak mengharapkan agar KPK mengajukan PK ke MA. Namun, KPK punya alasan kenapa tak mengajukan PK.

"Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? Kan nggak. Di regulasinya kita kan nggak boleh ada‎," kata Plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Indriyanto yang juga ahli hukum pidana itu menjelaskan, PK hanya berhak diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Tak ada celah KPK untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PK hanya boleh diajukan oleh terpidana dan ahli waris, bukan penegak hukum, jadi intinya begitu," jelas Indriyanto.

Oleh karena itu, Indriyanto yang baru saja bergabung dengan KPK ini menganggap keputusan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai langkah tepat. Keputusan itu pun sudah dibahas dengan sangat matang.

‎"Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru‎," tegasnya.

(kha/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads