"Kalau PK, kita kan dasarnya regulasi KUHAP. Apakah seorang penegak hukum diperkenankan mengajukan PK? Kan nggak. Di regulasinya kita kan nggak boleh ada," kata Plt pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).
Indriyanto yang juga ahli hukum pidana itu menjelaskan, PK hanya berhak diajukan oleh terpidana atau ahli waris terpidana. Tak ada celah KPK untuk mengajukan upaya hukum luar biasa itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Indriyanto yang baru saja bergabung dengan KPK ini menganggap keputusan untuk melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan sebagai langkah tepat. Keputusan itu pun sudah dibahas dengan sangat matang.
"Sudah, sudah tepat. Sudah dibicarakan oleh pimpinan lama maupun yang baru," tegasnya.
(kha/mok)