Soal Kasus BG, Jaksa Agung: Tak Ada Niat Melemahkan KPK, Semua Harus Diselamatkan

Soal Kasus BG, Jaksa Agung: Tak Ada Niat Melemahkan KPK, Semua Harus Diselamatkan

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 15:22 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan tak ada niat dari penegak hukum dan pemerintah untuk melemahkan KPK. Pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) justru mengurai benang kusut. Praperadilan membatalkan tersangka Komjen BG, dan KPK tak memiliki kewenangan SP3.

"KPK pun dalam menangani Komjen BG belum maksimal, saksi-saksi belum semua berhasil dipanggil dan diperiksa," jelas Prasetyo dalam jumpa pers di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Presetyo, serta Menkum Yasonna Laoly, Menko Polhukam Tedjo Edhi, calon Kapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Plt KPK Taufiequrachman Ruki, Johan Budi, Indriyanto Seno Adji, serta dua pimpinan KPK Adnan Pandu dan Zulkarnain sebelumnya sudah bertemu membahas penyerahan kasus Komjen BG ke Kejagung. Dan Kejagung rencananya akan menyerahkan kembali penanganan kasus itu ke Mabes Polri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"KPK tak mungkin melanjutkan perkara ini. Alurnya diserahkan ke Kejagung. Dalam rapat-rapat disepakati akan lebih efektif kita gabungkan dengan apa yang sudah dilakukan penyidik Polri," tegas dia.

Prasetyo juga menepis kalau penyerahan kasus Komjen BG kembali ke Mabes Polri, serta pemidanaan Bambang Widjojanto, dan Abraham Samad, serta Novel Baswedan merupakan pelemahan KPK.

"Tidak ada terlintas dalam keinginan kita melemahkan KPK. Semua harus diselamatkan," terang dia.

Prasetyo juga meminta publik melihat setelah kasus ini selesai. Penegak hukum akan lebih kompak memerangi koruptor.

"Kita buktikan sinergitas dalam perkara korupsi. Korupsi harus diperangi demi tegaknya hukum," tutup dia.

(kha/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads