"Itu akan kita jadikan landasan hukum dan akan kita laporkan Pak Gubernur ke KPK dan Bareskrim," kata Ketua Panitia Angket, Ongen Sangaji di kantor DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2015).
Hal yang menjadi landasan hukum itu adalah bukti berupa proyek pengadaan tanah, alat berat dan kendaraan yang anggarannya diduga untuk menyuap anggota dewan. Panitia angket akan mendatangi Rasuna Said dan Trunojoyo pada pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya dugaan suap yang diklaim panitia angket, etika dan norma Ahok sebagai pejabat publik juga akan dilaporkan. Hal ini karena panitia angket menganggap Ahok telah melakukan pencemaran nama baik institusi.
"Tentang etik dan norma. Pencemaran nama baik kepada dewan karena dibilang merampok. Tapi kita kan punya bukti (penyuapan) Rp 12,7 triliun," ucap Ongen.
(vid/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini