"Saya baru dengar," ucap pria yang akrab disapa Emil ini kepada wartawan di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (2/3/2015).
Dia belum bersedia mengomentari status hukum pejabat Satpol PP Kota Bandung inisial AA yang tersandung kasus tindak pidana korupsi. Namun persoalan tersebut tetap menjadi perhatian Emil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AA diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengeluarkan izin palsu serta diduga menerbitkan izin secara ilegal. Tersangka dijerat pasal 3 dan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi AA ini menyalahgunakan kewenangan sehingga pemasangan reklame jadi mahal. Bahkan konon dugaan izinnya dipalsukan. Tidak tahu yang mengetiknya itu siapa. Tapi oknum ini memegang surat izin itu dan yang berhak mengeluarkan izin tidak merasa mengeluarkan izin," ujar Kepala Kejari Bandung Dwi Hartanta di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2015).
(bbn/ern)