Dalam keterangannya Senin (2/3/2015), Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh Kompol Nazril menyatakan, tersangka pertama yang diamankan adalah R (29) yang berprofesi sebagai swasta ditangkap di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Aceh. Saat ditangkap, Kamis (26/2/2015), dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua cotton buds, satu pirex, satu plastik berisi sisa sabu, dua korek api, dan satu set bong, yakni alat untuk menghisap sabu.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MHP (29), di kawasan Peunayong, Banda Aceh. Dari tangannya, polisi menemukan STNK mobil jenis Honda Jazz warna putih dengan nomor polisi BL 484 AG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Nazril, terkait kasus mobil rampasan MHP diduga berperan sebagai agen untuk menggadai mobil hasil rampasan tersebut.
"Tapi untuk lebih jelasnya silakan tanya ke Kasat Reskrim. Kami hanya fokus soal narkoba. Keduanya dikenakan pasal 112 junto 127 Undang-Undang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," jelasnya.
Mobil Honda Jazz BL 484 AG tersebut saat ini sudah diparkir di halaman Polresta Banda Aceh dengan ditutup kain penutup mobil. Kasus ini sudah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh.
(rul/try)