Kembalikan Berkas BG ke Bareskrim, Jaksa Agung: Jangan Su'udzon ke Polri

Kembalikan Berkas BG ke Bareskrim, Jaksa Agung: Jangan Su'udzon ke Polri

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 14:00 WIB
Jakarta - KPK melimpahkan berkas perkara kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Selanjutkan Kejagung akan melimpahkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri yang dulu pernah menangani kasus itu dan menyimpulkan tak ada pelanggaran pidana.

"Atas dasar pertimbangan efektif dan mudah penanganannya, saya sebagai Jaksa Agung akan melanjutkan berkas perkara ke Polri," kata Jaksa Agung Prasetyo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015). Dalam jumpa pers khusus membahas pelimpahan berkas Komjen BG tersebut, Prasetyo didampingi pimpinan KPK, Menko Polhukam dan Wakapolri.

Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas tersebut karena sebelumnya Polri sudah menangani kasus itu dan hasilnya tak ada pidana. Prasetyo juga yakin, tidak akan ada konflik kepentingan di Polri meskipun Polri menangani kasus jenderalnya sendiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita percayakan pada Polri, jangan su'udzon (berburuk sangka). Semua kita lakukan demi kepentingan penegakan hukum di masa yang akan datang," ujar Prasetyo menjawab pertanyaan wartawan.

Menurutnya sebelum memutuskan langkah ini, pernah muncul sejumlah opsi terkait kasus Komjen BG. Salah satunya, KPK meminjam tangan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan. Sebab KPK tidak bisa mengentikan penyidikan yang sudah dilakukan.

"Pernah terpikir untuk KPK meminjam tangan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Setelah melakukan pembahasan mendalam kami mengambil opsi lain," ujarnya.

(slm/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads