"Atas dasar pertimbangan efektif dan mudah penanganannya, saya sebagai Jaksa Agung akan melanjutkan berkas perkara ke Polri," kata Jaksa Agung Prasetyo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015). Dalam jumpa pers khusus membahas pelimpahan berkas Komjen BG tersebut, Prasetyo didampingi pimpinan KPK, Menko Polhukam dan Wakapolri.
Prasetyo mengatakan pelimpahan berkas tersebut karena sebelumnya Polri sudah menangani kasus itu dan hasilnya tak ada pidana. Prasetyo juga yakin, tidak akan ada konflik kepentingan di Polri meskipun Polri menangani kasus jenderalnya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya sebelum memutuskan langkah ini, pernah muncul sejumlah opsi terkait kasus Komjen BG. Salah satunya, KPK meminjam tangan Kejaksaan Agung untuk menghentikan penyidikan. Sebab KPK tidak bisa mengentikan penyidikan yang sudah dilakukan.
"Pernah terpikir untuk KPK meminjam tangan kejaksaan untuk menghentikan penyidikan. Setelah melakukan pembahasan mendalam kami mengambil opsi lain," ujarnya.
(slm/nrl)