Seperti yang dilakukan oleh gembong narkoba Eugene Ape. Ia mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) kedua ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas hukuman mati yang ia terima.
"Minggu lalu sudah kita sudah sidang PK, sudah kita berikan berkasnya ke majelis hakim," kata jaksa Luky dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus, saat dikonfirmasi, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini PK keduanya Eugene. Grasinya juga sudah ditolak," ujarnya.
Kasie Pidum Kejari Jakpus itu mengatakan pengajuan PK kedua Eugene dilakukan karena temannya diterima grasinya.
"Dia PK soalnya temannya dikabulkan grasinya," ujarnya.
Eugene sendiri ditangkap pada tahun 2003 dengan barang bukti 300 gram heroin. Pada sidang di PN Jakpus tahun 2003 JPU menuntut 12 tahun, tapi hakim memutus vonis mati kepada Eugene. Vonis itu diperkuat di tingkat banding dan kasasi. Grasinya juga ditolak Presiden Joko Widodo.
Soal PK kedua, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran juga melakukan hal yang sama. Hasilnya PN Denpasar tidak menerima permohonan PK kedua itu pada akhir Januari 2015. Kini Andrew dan Myuran siap-siap dipindahkan ke Pulau Nusakambangan untuk mengikuti proses eksekusi mati.
Lantas, apakah putusan kepada Eugene di PK kedua ini sama dengan yang diterima Andrew dan Myuran?
(rvk/asp)