"Kasus yang sama sudah ditangani Mabes Polri, ini demi kepraktisan dan efektivitas," jelas Jaksa Agung Prasetyo di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo menjelaskan, alasan lainnya, Mabes Polri sudah memiliki kesiapan. Dahulu kasus BG sudah ditangani Polri dan dahulu hasilnya tak ada pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(kha/ndr)