Sarpin Effect, PN Purwokerto Gelar Gugatan Pedagang Sapi Vs Polres

Sarpin Effect, PN Purwokerto Gelar Gugatan Pedagang Sapi Vs Polres

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 13:32 WIB
Banyumas, - Terinspirasi putusan Komjen Budi Gunawan yang dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi, pedagang sapi di Banyumas, Jawa Tengah, Mukti Ali mengikuti langkah serupa. Mukti menggugat Polres Banyumas atas penetapan tersangka dirinya di kasus korupsi,

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada Senin (2/3/2015) sekitar pukul 10.15 WIB dan dihadiri oleh kedua belah pihak. Dalam sidang itu, kuasa hukum Mukti Ali, Djoko Susanto diberikan kesempatan membacakan gugatannya. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Kristanto Sahat.

"Sidang praperadilan diterima. Sebelum kita tutup apakah ada pertanyaan? Sidang akan kita lanjutkan minggu ini dengan agenda jawaban, replik, duplik, dan pembuktian," kata Kristanto yang langsung mengetuk palu menutup sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas gugatan ini, tim advokasi dari Polda Jateng AKBP Jalal yang mewakili Polres Banyumas mengatakan jawaban gugatan akan disampaikan pada saat persidangan Selasa (3/3) besok.

"Jawaban besok secara tertulis saja ya," ujar Jalal.

Seusai sidang, Djoko Susanto mengatakan jika pihaknya semakin yakin dari dasar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jakel) atas penetapan tersangka yang sudah berkekuatan hukum dapat mengugurkan adanya penetapan tersangka.

"Mudah-mudahan hakim di sini pun bisa melakukan hal yang seperti itu (putusan Sarpin Rizaldi)," kata Djoko berharap.

Menurut dia, pihaknya mempunyai alasan kuat kenapa mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polres Banyumas. Hal tersebut didasarkan pada pasal 3 dan pasal 2 UU Tipikor yang dikenakan pada kliennya.

"Pasal itu hanya bisa dikenakan pada mereka yang punya kewenangan dan punya jabatan serta punya kedudukan. Sementara klien kami hanya orang biasa dan hanya seorang pedagang sapi tapi dia dituduh oleh pihak penyidik sebagai orang yang disangka melakukan tindak pidana korupsi," ucap Djoko.

Selain itu, pihaknya juga yakin dengan alat bukti yang sudah dimilikinya kliennya dapat bebas dari status tersangka.

"Saya yakin dengan bukti-bukti yang sudah kita miliki dia bukan pelaku tindak pidana yang disangkakan oleh pihak termohon. Harus kita lepaskan dari tersangka," ujarnya.

Adapun Mukti Ali, dirinya mengaku sangat awam dengan hukum, apalagi pasal-pasal yang disangkakan pada dirinya. Tapi setelah dirinya banyak berkonsultasi dengan ahli hukum, dugaan tersangka yang disandangnya tidak sesuai dengan pasal-pasal yang ada.

"Semoga ke depan hukum akan berpihak pada kebenaran dan menimbulkan keadilan bagi bangsa ini," jelas dia.

Mukti Ali dijadikan tersangka oleh Polres Banyumas terkait dana Bansos dari Kementerian Pertanian (Kementan) sebesar Rp 50 juta.


(arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads