Ini Perlawanan KPK Sebelum 'Menyerah' dan Beri Kasus BG ke Kejagung

Ini Perlawanan KPK Sebelum 'Menyerah' dan Beri Kasus BG ke Kejagung

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 13:17 WIB
Jakarta - KPK secara resmi sudah menyerahkan seluruh berkas dan bukti perkara kasus Komjen Budi Gunawan kepada Kejaksaan Agung. Ini usaha yang sudah KPK lakukan sebelum akhirnya 'menyerah' akibat efek dari putusan praperadilan.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung setelah putusan praperadilan diketok oleh hakim Sarpin. Namun surat berisi pertanyaan soal boleh tidaknya praperadilan dilakukan PK itu, hingga saat ini tidak dijawab MA.

"Jadi jangan diartikan menyerah begitu saja," kata Johan Budi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/3/2015) pukul 13.15 WIB. Johan menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Menko Polhukam Tedjo Eddy serta Menkum Yasonna Laoly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, KPK juga sudah mengajukan permohonan kasasi terkait putusan praperadilan. Namun PN Jakarta Selatan sudah menolak permohonan itu.

Menurut Johan, situasi yang serba tidak menentu itu membuat kondisi di internal KPK sangat tidak nyaman. Belum lagi banyaknya pegawai KPK yang terus dipanggil oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Saya harus bicara blak-blakan, kebetulan seluruh rakyat Indonesia nonton, tidak nyaman karena adanya pemanggilan itu. Karenanya langkah ini harus cepat diambil. Tapi apa yang dilakukan adalah sesuai norma hukum," tandasnya.


(mok/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads