Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyebut pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung setelah putusan praperadilan diketok oleh hakim Sarpin. Namun surat berisi pertanyaan soal boleh tidaknya praperadilan dilakukan PK itu, hingga saat ini tidak dijawab MA.
"Jadi jangan diartikan menyerah begitu saja," kata Johan Budi di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (2/3/2015) pukul 13.15 WIB. Johan menggelar jumpa pers bersama Jaksa Agung Prasetyo, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan Menko Polhukam Tedjo Eddy serta Menkum Yasonna Laoly.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Johan, situasi yang serba tidak menentu itu membuat kondisi di internal KPK sangat tidak nyaman. Belum lagi banyaknya pegawai KPK yang terus dipanggil oleh para penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya harus bicara blak-blakan, kebetulan seluruh rakyat Indonesia nonton, tidak nyaman karena adanya pemanggilan itu. Karenanya langkah ini harus cepat diambil. Tapi apa yang dilakukan adalah sesuai norma hukum," tandasnya.
(mok/nrl)