"Atas dasar kesepakatan bersama, karena KPK tidak mungkin menghentikan penyidikannya, KPK akan menyerahkan penanganan perkara BG ke Kejaksaan Agung," kata Prasetyo dalam jumpa pers di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (2/3/2015).
Prasetyo mengatakan KPK akan segera menyerahkan berkas-berkas hasil penyelidikan dan penyidikannya ke Kejagung. KPK memberi catatan khusus untuk kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pelimpahan kasus ini, Kejagung akan segera melakukan kajian. "Kami kaji, pelajari perkara itu untuk tindak lanjut penanganannya," ujar politikus NasDem nonaktif ini.
(trq/ndr)