Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta didampingi Kasi Pidsus Kejari Bandung Rinaldi Umar, kepada wartawan di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Senin (2/3/2015).
"AA kita tetapkan jadi tersangka, jabatannya kepala seksi di Satpol PP Kota Bandung," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi AA ini menyalahgunakan kewenangan sehingga pemasaangan reklame jadi mahal," ujar Dwi.
Selain menyalahgunakan kewenangan, oknum tersebut juga diduga menerbitkan izin yang tidak benar.
"Bahkaan konon dugaan izinnya dipalsukan. Tidak tahu yang mengetiknya itu siapa. Tapi oknum ini memegang surat izin itu dan yang berhak mengeluarkan izin tidak merasa mengeluarkan izin," jelas Dwi.
Atas perbuatan tersangka tersebut, reklame iklan tersebut pernah dibongkar karena tidak memiliki izin. Padahal perusahaan pengiklan itu sudah membayar kepada oknum tersebut.
"Jadi iklan yang tertera di papan reklame tersebut merupakan korban. Karna dia sudah bayar banyak, tapi iklannya pernah dibongkar karena surat izinnya bodong," terang Dwi.
Tersangka AA dijerat pasal 3 dan pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(avi/ern)