Pengacara BG, Fredrich Yunadi mengatakan langkah KPK melimpahkan kasus ini ke kejaksaan merupakan keputusan yang terbaik. Menurutnya hal itu menunjukan kalau KPK sudah sadar tidak lagi memiliki wewenang melanjutkan kasus tersebut.
"KPK menghormati putusan praperadilan. Dengan adanya wacana itu kan jalan keluar terbaik supaya KPK tidak malu. Jalan terbaik memang demikian," ucap Fredrich, Senin (2/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin kejaksaan akan menghentikan penyidikan karena tidak ada landasan hukum," ucap Fredrich
Sebelumnya lima komisioner KPK bertemu dengan Jaksa Agung Prasetyo pada Minggu (1/3/2015). Pertemuan itu membahas proses pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan setelah KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen BG.
Kasus Komjen BG akan dilimpahkan ke Kejagung dalam waktu dekat. Pelimpahan kasus ke Kejagung ini dianggap KPK menjadi opsi paling logis yang bisa diambil. Pasalnya, jika KPK memilih opsi mengajukan PK ke MA, kemungkinan besar juga akan ditolak.
(slm/ndr)