Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, Pengacara: Jalan Keluar Terbaik Agar KPK Tak Malu

Kasus BG Dilimpahkan ke Kejagung, Pengacara: Jalan Keluar Terbaik Agar KPK Tak Malu

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 12:15 WIB
Komjen Budi Gunawan (Foto: Dok detikcom)
Jakarta - Putusan praperadilan PN Jaksel membuat KPK tak berwenang melanjutkan penyidikan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan (BG). KPK berencana untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung.

Pengacara BG, Fredrich Yunadi mengatakan langkah KPK melimpahkan kasus ini ke kejaksaan merupakan keputusan yang terbaik. Menurutnya hal itu menunjukan kalau KPK sudah sadar tidak lagi memiliki wewenang melanjutkan kasus tersebut.

"KPK menghormati putusan praperadilan. Dengan adanya wacana itu kan jalan keluar terbaik supaya KPK tidak malu. Jalan terbaik memang demikian," ucap Fredrich, Senin (2/3/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fredrich, kejaksaan akan melakukan evaluasi terhadap kasus ini. Fredrich yakin kejaksaan akan menghentikan penyidikan karena sesuai dengan putusan praperadilan tidak ada landasan hukum untuk melanjutkan perkara ini.

"Kami yakin kejaksaan akan menghentikan penyidikan karena tidak ada landasan hukum," ucap Fredrich

Sebelumnya lima komisioner KPK bertemu dengan Jaksa Agung Prasetyo pada Minggu (1/3/2015). Pertemuan itu membahas proses pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan setelah KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan Komjen BG.

Kasus Komjen BG akan dilimpahkan ke Kejagung dalam waktu dekat. Pelimpahan kasus ke Kejagung ini dianggap KPK menjadi opsi paling logis yang bisa diambil. Pasalnya, jika KPK memilih opsi mengajukan PK ke MA, kemungkinan besar juga akan ditolak.

(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads