Hal itu disampaikan Dadang saat ditemui usai doa bersama Keluarga Besar UPI di Lapangan Helipad Fakultas Pendidikan Teknik dan Kejuruan UPI, Jalan Setiabudi, Senin (2/3/2015).
"Terkait dengan kasus ini, kami serahkan yang berwajib untuk menangani sesuai prosedur dan perundang-undangan. Keinginan para mahasiswa, dosen, keluarga besar UPI, kami ingin keadilan yang tepat sesuai ketentuan hukum perundangan untuk anak kami," ujar Dadang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila benar kejadiannya seperti yang disampaikan media, saya amat menyayangkan. Itu kecelakaan amat tragis, seharusnya tidak boleh terjadi proses begitu lama. Ini harus jadi pembelajaran bagi mereka yang sudah memiliki izin mengemudi," katanya.
Menurutnya, saat mengetahui ada sesuatu, pengendara seharusnya berhenti. "Saat mengetahui ada sesuatu peristiwa, kewajiban berhenti, untuk bertanggung jawab dan supaya jelas," tutur Dadang.
Ia pun berspekulasi, seandainya saat itu tersangka berhenti Firman masih bisa diselamatkan.
"Iya, jangan-jangan Firman sebenarnya masih bisa diselamatkan kalau saat itu mobil berhenti. Tapi apa benar seperti itu, kami serahkan semua pada polisi," jelasnya.
(tya/ern)