Setelah Dilimpahkan, Bagaimana Kejagung Tangani Kasus Komjen BG?

Setelah Dilimpahkan, Bagaimana Kejagung Tangani Kasus Komjen BG?

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 11:22 WIB
Jakarta - KPK berencana melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa pun menyatakan siap mengambil alih kasus tersebut. Namun bagaimana penanganannya?

"Jaksa itu selalu siap menghadapi apapun," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2015).

Namun sayangnya Widyo enggan mengatakan mengenai posisi kasus Komjen BG yang akan dilimpahkan tersebut. Widyo hanya mengatakan siap menangani kasus Komjen BG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebaiknya nanti tunggu saja ada pelimpahan. Ini kan pelimpahannya kan belum," ucap Widyo.

"Lalu bagaimana mengenai landasan hukumnya?" tanya awak media.

"Selalu ada landasan hukum. Selalu ada cuma untuk pastinya tunggu setelah adanya penyerahan. Kan sekarang penyerangan belum ada. Jangan berandai-andai. Aparat penegak hukum itu pasti," kata Widyo.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo usai bertemu Jampidsus Widyo Pramono dan Dirdik Suyadi langsung bertolak menuju ke KPK. Prasetyo enggan membeberkan mengenai pelimpahan kasus Komjen BG tersebut secara rinci.

"Sudah kita bahas itu (pelimpahan kasus Komjen BG dari KPK ke Kejagung). Sekarang tinggal pelaksanaannya saja," ucap Prasetyo.

(dha/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads