Kasus BG Akan Dilimpahkan ke Kejagung, Pukat UGM: Jangan Buat Dagelan Hukum

Kasus BG Akan Dilimpahkan ke Kejagung, Pukat UGM: Jangan Buat Dagelan Hukum

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 11:03 WIB
Jakarta - Setelah kalah dalam praperadilan, KPK akan melimpahkan kasus rekening gendut Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Hifdzil Alim menilai harusnya KPK berusaha dulu untuk melakukan upaya PK ke Mahkamah Agung (MA).

"Mau dilimpahkan ke Kejagung padahal KPK belum mengambil langkah ke MA. Jangan membuat dagelan penegakkan hukum, ajukan dulu saja PK," kata Hifdzil saat berbincang, Senin (2/3/2015).

"Alurnya itu PK dulu, kalau PK sudah ketemu hasilnya, misal ditolak baru dipikirkan langkah selanjutnya," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hifdzil mempertanyakan dasar hukum KPK melimpahkan berkas Komjen BG. Menurutnya dalam UU Tipikor nomor 30 tahun 2002 dikatakan kalau KPK sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka berarti kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan dan biasanya tidak ada yang dilimpahkan ke penegak hukum lain.

"Saya tidak menemukan pasal di mana perkara bisa dillimpahkan ke penegak hukum lain kalau kasus itu sudah diselidiki KPK, yang ada KPK mengambil alih dari penyidik hukum lain," ucapnya.

Menurutnya selama ini KPK menjadi lembaga yang memimpin pemberantasan korupsi. KPK bisa melimpahkan kasus ke Kejaksaan atau Polri, namun kasus tersebut biasanya belum masuk dalam tahap penyelidikan KPK.

"Bagian dari koordinasi dan supervisi KPK itu misalnya ada 2.000 kasus yang masuk ke KPK yang diteruskan ke pihak eksternal. Kasusnya masih tahap laporan bukan penyelidikan," jelas Hifdzil.

Hifdzil menambahkan, meskipun ada beberapa serangan ke KPK, namun lembaga pemberantasan korupsi ini diharapkan bisa tetap rasional dan berpikir jenih dalam menangani perkara yang ada. "Jangan mengambil cara-cara yang menggelikan seperti itu," ujarnya.

Kelima pimpinan KPK, Minggu (1/3/2015) kemarin bertemu dengan Jaksa Agung Prasetyo. Pertemuan itu guna membahas proses pelimpahan kasus Komjen Budi Gunawan setelah KPK dikalahkan palu hakim Sarpin Rizaldi.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan di gedung Kejagung itu, berdasarkan keputusan lima pimpinan dan para pejabat struktural KPK, disimpulkan bahwa kasus Komjen BG akan dilimpahkan ke Kejagung. Proses pelimpahan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Pelimpahan kasus ke Kejagung ini dianggap KPK menjadi opsi paling logis yang bisa diambil. Pasalnya, jika KPK memilih opsi mengajukan PK ke MA, kemungkinan besar juga akan ditolak.


(slm/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads