"Pekan lalu KPK menerima undangan dari KY untuk hadir pada hari ini sehubungan dengan praperadilan kasus BG. Kuasa hukum KPK akan hadir di KY untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, Senin (2/3/2015).
Tim hukum KPK yang digawangi Chatarina Girsang akan memberikan keterangan lengkap ke KY. Keterangan yang akan diberikan seputar proses persidangan praperadilan Komjen Budi Gunawan yang dipimpinan hakim Sarpin Rizaldi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, Sarpin membatalkan status tersangka Komjen BG. Padahal, putusan itu jelas menerobos aturan yang diatur dalam KUHAP.
Buntut dari putusan aneh Sarpin itu adalah KPK yang tak berwenang menangani kasus Komjen BG. Akhirnya, KPK memutuskan untuk melimpahkan kasus itu ke Kejagung.
(kha/ndr)