BPKP Harus Kerja Ekstra Audit Pengadaan UPS 2014 yang Disorot Ahok

BPKP Harus Kerja Ekstra Audit Pengadaan UPS 2014 yang Disorot Ahok

- detikNews
Senin, 02 Mar 2015 09:55 WIB
UPS di SMA 35 (dok.detikFoto)
Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta mengaku melakukan audit investigatif terhadap pengadaan uninterruptible power supply/UPS pada tahun anggaran 2014. Kerja BPKP harus dipercepat untuk melengkapi laporan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama soal penyimpangan APBD ke KPK.

"Jadi biasanya BPK itu kalau ada laporan seperti ini kan harus mencari kerugian negara. Jadi harus ada proses yang harus dilalui, namun mereka harus segera melakukan audit dengan segera menentukan jadwal," ujar Peneliti Indonesia Budget Center Roy Salam saat dihubungi Minggu (1/3/2015) malam.

Memang audit yang dilakukan lembaga audit BPK ataupun BPKP memerlukan waktu cukup lama. Namun langkah Ahok melaporkan ke KPK menjadi pembuktian awal dugaan pelanggaran yang dilakukan pada alokasi dan penggunaan anggaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang penting kan Ahok sudah melaporkan ke KPK, dan disana Ahok sudah menunjukkan pada publik bahwa ada praktik kongkalikong yang dilakukan di DKI. Apakah laporan itu langsung dieksekusi oleh KPK, itu memiliki proses," jelasnya.

Untuk audit dan investigasi sendiri, lembaga pengaudit memerlukan waktu maksimal 6 bulan. Setelah audit dikantongi, penegak hukum termasuk KPK harus segera bergerak untuk melakukan penyelidikan.

"BPKP tentu harus melakukan investigasi dan itu memerlukan waktu selama 6 bulan. Kalau KPK melakukan pemeriksaan tentu butuh waktu, bisa 6 bulan, bisa 1 tahun," ujar Roy.

(rni/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads