"Tidak hanya putusan praperadilan itu, masih banyak putusan janggal selain yang diketok hakim Sarpin dan malah dibuat oleh Mahkamah Agung (MA) sendiri," kata ahli pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakir, Senin (2/3/2015).
Putusan janggal yang dibuat MA malah lebih janggal dibanding putusan Sarpin seperti putusan MA dalam kasus narkotika. Dalam beberapa perkara, MA menganulir vonis mati terpidana narkotika dengan alasan pidana mati bertentangan dengan UUD 1945.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan Sarpin, ia sendiri menilai putusan itu merupakan babak baru prakondisi revisi KUHAP. Dalam revisi KUHAP, dikenal 'hakim komisaris' yang berwenang menilai tindakan polisi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Hakim komisaris ini bisa menilai keabsahan penangkapan, penyitaan hingga penetapan status tersangka. Wewenang hakim komisaris ini untuk membatasi penyidik bertindak sewenang-wenang dalam menyidik perkara.
"Kalau saya setuju putusan Sarpin sebagai putusan yang berorientasi ke depan," ujar Mudzakir.
(asp/fdn)