Seperti terlihat di konter Lion Air di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Konter penjualan tiket tersebut sedikit mengalami perubahan dengan tulisan 'Customer Service' di bagian depannya.
"Kalau komplain delay atau pelayanan lain memang kan bisa langsung ke sini. Yang ditiadakan cuma penjualan tiket saja," ucap Eva, salah satu petugas konter Lion Air tersebut saat ditemui, Minggu (1/3/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jarang sekali membeli langsung, biasanya kami mengarahkan saja bisa lewat website atau gimana. Kalau komplain memang di sini kan dari dulu," tutur Eva.
Di tempat yang sama, seorang penumpang bernama Ade juga tak terlalu mempermasalahkan peraturan tersebut. Dia terbiasa membeli secara online apabila bepergian menggunakan pesawat terbang.
"Nggak masalah karena biasanya juga cuma print tiket saja. Kalau beli kan online lebih praktis," kata Ade.
Perubahan fungsi tersebut berdasarkan Surat Edaran Menhub nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik. PT Angkasa Pura II selaku operator bandara menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan.
Hal tersebut mulai berlaku hari ini di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan Bandara Kualanamu, Medan. Untuk kemudian akan diterapkan juga di bandara-bandara lain di Indonesia.
"Kan di negara-negara lain juga seperti itu. Supaya masyarakat lebih tertib juga," ucap Dirjen Perhubungan Udara, Suprasetyo sebelumnya di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
(dha/mad)