"Tentunya ini untuk meningkatkan pelayanan penumpang. Dan secara umum untuk menciptakan ketertiban agar masyarakat bisa pesan tiket sebelumnya," ucap Suprasetyo di Terminal 1B, Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Minggu (1/3/2015).
Selain itu, Suprasetyo juga mengatakan tujuan lain diberlakukannya peraturan tersebut mengenai masalah keamanan. Hal itus sesuai dengan Surat Edaran Menhub nomor HK 209/I/I/16/PHB.2014 tentang Peningkatan Pelayanan Publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penutupan loket penjualan tiket tersebut mulai berlaku pada hari ini pukul 00.00 WIB. Selain di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, pemberlakuan peraturan tersebut juga diterapkan di Bandara Kualanamu, Medan.
"Bertahap, nanti di bandara lain juga," pungkas Suprasetyo.
(dha/mpr)